AJI Gugat Undang-Undang Intelijen
JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen bersama sejumlah elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai substansi aturan itu melanggar konstitusi.
"Undang-undang ini mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dalam keterangan persnya kemarin.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 1 ayat 4; pasal 1 ayat 6; pasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini