Aturan BBM Bersubsidi Diajukan ke Presiden
JAKARTA--Pemerintah segera mengesahkan aturan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita H. Legowo, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri selesai direvisi.
Rancangan aturan baru akan diajukan ke Sekretariat Negara, Senin pekan depan. Ia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini