Hari Sabarno Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA — Hari Sabarno dituntut 5 tahun penjara. Bekas Menteri Dalam Negeri itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek mobil pemadam kebakaran.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Ketut Sumedana, menyatakan terdakwaHari melakukan korupsi bersama- sama dengan DirekturJenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud (almarhum). “Terdakwa bersama- sama dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini