Bantuan Hukum bagi Warga Dinilai Belum Optimal
JAKARTA—Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nurdin, menilai pemberian bantuan hukum oleh pemerintah belum optimal. Menurut anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini, hal itu akibat minimnya informasi yang diterima masyarakat dan terbatasnya keterjangkauan wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Padahal pendampingan hukum adalah hak warga negara dan diatur dalam konstitusi,” ujar Nurdin saat dihubungi kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini