MK Anggap Gugatan terhadap Atut Keliru
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terhadap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Calon kepala daerah nomor urut 1 ini bakal segera dilantik. Mahkamah beranggapan gugatan pasangan calon Jatmiko-Cecep Mulyadinata dan pasangan calon Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki keliru dalam menentukan obyek gugatan.
Sebab, dua pasangan ini mempermasalahkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini