Mahkamah Diminta Tafsirkan Batas Kepemilikan Media
JAKARTA – Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan batas penguasaan dan kepemilikan media penyiaran. Hal itu disampaikan dalam pengajuan uji materi Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini