maaf email atau password anda salah


Penerima Dana Nazaruddin Terancam

arsip tempo : 171409993048.

. tempo : 171409993048.

JAKARTA -- Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih, mengatakan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa disebut sebagai pelaku pencucian uang aktif bila terbukti menyembunyikan uang hasil kejahatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jika terbukti mencuci uang, Nazaruddin bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya kemarin.

Yenti m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan