Syarifuddin Diancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia didakwa menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Suap itu dimaksudkan agar Syarifuddin menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non-boedel pailit. "Jika P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini