maaf email atau password anda salah


Pemred Suara Malanesia Bebas Berkat UU Pers

arsip tempo : 171619152742.

. tempo : 171619152742.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Tual, Provinsi Maluku, membebaskan Pemimpin Redaksi Suara Malanesia, Sirhan Nizar Salim Sether, dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Maluku Tenggara Anderias Rentanubun. Alasan hakim, dakwaan jaksa tidak memakai Undang-Undang Pers.

Pada sidang putusan sela kemarin, hakim membebaskan Sirhan. “Hakim menolak dakwaan jaksa karena tidak menggunakan Undang-Undang Pers,” kata salah satu pengacara Sirh

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan