Pemred Suara Malanesia Bebas Berkat UU Pers
JAKARTA – Pengadilan Negeri Tual, Provinsi Maluku, membebaskan Pemimpin Redaksi Suara Malanesia, Sirhan Nizar Salim Sether, dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Maluku Tenggara Anderias Rentanubun. Alasan hakim, dakwaan jaksa tidak memakai Undang-Undang Pers.
Pada sidang putusan sela kemarin, hakim membebaskan Sirhan. “Hakim menolak dakwaan jaksa karena tidak menggunakan Undang-Undang Pers,” kata salah satu pengacara Sirh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini