Uji Materi UU Pemilu Diminta Segera Diproses
JAKARTA -— Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu meminta Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Lembaga nirlaba yang menamakan diri Amankan Pemilu itu menyatakan telah mendaftarkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 itu sejak 10 hari yang lalu.
Namun, menurut Abdulah Dahlan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) anggota aliansi, permohonan itu belum diregis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini