Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA —- Terdakwa Timas Ginting terancam hukuman 20 tahun penjara. Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu didakwa dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) senilai Rp 8,9 miliar. ”Terdakwa Timas melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujar jaksa KPK, Malindo Pranduk, saat membacakan dakwaan kasus itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini