maaf email atau password anda salah


KASUS PROYEK PLTS
Timas Perkaya Nazar dan Istri Rp 2,7 Miliar

”Jangan berdasarkan katanya dan katanya.”

arsip tempo : 171619153978.

. tempo : 171619153978.

JAKARTA — Tersangka Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut-sebut memperoleh keuntungan dari kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Hal itu terungkap dalam dakwaan Timas Ginting, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang didakwa dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. ”Perbuatan terdakwa Timas Ginting telah memperkaya Neneng dan Nazaruddin Rp 2,7 miliar,” kata jaksa KPK yang dipimpin Malindo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan