KASUS PROYEK PLTS
Timas Perkaya Nazar dan Istri Rp 2,7 Miliar
JAKARTA — Tersangka Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut-sebut memperoleh keuntungan dari kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Hal itu terungkap dalam dakwaan Timas Ginting, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang didakwa dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. ”Perbuatan terdakwa Timas Ginting telah memperkaya Neneng dan Nazaruddin Rp 2,7 miliar,” kata jaksa KPK yang dipimpin Malindo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini