Gayus Divonis Dua Tahun Penjara untuk Paspor Palsu
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis dua tahun penjara dalam perkara paspor palsu. Vonis Pengadilan Negeri Tangerang kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
Ketua majelis hakim Syamsul Bachri Harahap, yang didampingi hakim Riyadi dan I Made Suparta, mengatakan, dari dua pasal yang didakwakan jaksa, hanya satu yang terbukti. "Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini