Aturan Intelijen Akan Digugat
JAKARTA – Sejumlah elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi begitu Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara. Lembaga legislatif itu dianggap memaksa memasukkan kewenangan penggalian informasi dan penyadapan. “Intelijen seharusnya tak diberi kewenangan ini,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta kemarin.
Poengky menganggap pemberian wewenang meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini