Konsorsium Agraria Kritik RUU Pengadaan Tanah
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad mengkritik Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Idham Arsyad mengatakan draf udang-undang tersebut mengidap banyak persoalan. Antara lain, ada beberapa pasal yang tidak merujuk pada konstitusi negara ataupun UUD 1945, yang mendukung demokrasi ekonomi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini