Pengadilan Belanda Menangkan Tuntutan Korban Rawagede
DEN HAAG -- Setelah berproses sekitar dua tahun lamanya, Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag kemarin memenangkan gugatan para janda korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi untuk para janda tersebut dengan segera. Adapun aturan soal pembayaran kompensasi, kata hakim, didasarkan pada undang-undang ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini