WNI Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia
KUALA LUMPUR – Husein Sitorus, warga negara Indonesia yang terancam hukuman gantung di Malaysia, divonis bebas oleh Mahkamah Banding Malaysia kemarin. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa meragukan.
Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2004, saat Husein ditangkap Kepolisian Laut Diraja Malaysia ketika memasuki Pelabuhan Klang, Malaysia. Dia dituduh membawa 147 kilogram ganja yang disembunyikan dalam delapan kardus mi instan. Pada 28 Juli 2009, Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini