Gunakarya Gugat Nazaruddin
JAKARTA -- PT Gunakarya Nusantara akan mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Muhammad Nazaruddin. Joko Adi Wibowo, Direktur XI Gunakarya, mengatakan bekas Bendahara Partai Demokrat itu telah merugikan perusahaannya dalam proyek di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar. "Kami menderita kerugian Rp 16 miliar," ujar Joko saat dihubungi kemarin.
Dia menjelaskan, perusahaannya bukan dikendalikan oleh Nazaruddin seperti yang ditulis oleh Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini