21 Koruptor Bebas di Hari Kemerdekaan
JAKARTA -- Sebanyak 21 terpidana korupsi kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Yang bebas mendapat remisi umum 2 (langsung bebas) ada 21 orang," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Murdiyanto, melalui sambungan telepon kemarin.
Menurut Murdiyanto, pemberian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini