Bea-Cukai Ringkus Sindikat Pita Cukai Palsu
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menggulung sindikat pembuat dan penjual pita cukai rokok palsu senilai Rp 50 miliar. Anggota komplotan itu berinisial DS, NS, AS, dan SS, yang ditangkap pada 6 dan 7 Agustus lalu di Jalan Gajah Mada; kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat; daerah Kebon Jeruk; serta seputar Palmerah, Jakarta Barat. "Kami baru dapat ujungnya. Siapa yang memberi order dan perusahaan pengguna pita palsu, akan diselidiki," kata Direkt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini