maaf email atau password anda salah


Umar Patek Dijerat dengan KUHP

Umar Patek tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme yang tak berlaku surut.

arsip tempo : 171412046138.

. tempo : 171412046138.

JAKARTA -- Tersangka teroris Umar Patek rencananya akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana, bukan Undang-Undang Terorisme. Karena itu, pemeriksaan terhadap dia pun hanya akan dilakukan selama 1 x 24 jam, bukan tujuh hari.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam saat dimintai konfirmasi kemarin. "Iya, bisa saja," kata Anton. Umar Patek tak bisa dijerat dengan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan