Umar Patek Dijerat dengan KUHP
JAKARTA -- Tersangka teroris Umar Patek rencananya akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana, bukan Undang-Undang Terorisme. Karena itu, pemeriksaan terhadap dia pun hanya akan dilakukan selama 1 x 24 jam, bukan tujuh hari.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam saat dimintai konfirmasi kemarin. "Iya, bisa saja," kata Anton. Umar Patek tak bisa dijerat dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini