Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Belum Diajukan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mengajukan permohonan izin pemeriksaan sembilan kepala daerah yang telah berstatus tersangka kasus korupsi kepada Presiden.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Nur Rachmad, permohonan itu akan diajukan setelah mendapat laporan nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Izin permohonan pemeriksaan kami tunda karena kami menunggu laporan audit dari BPKP," katanya ketika dihubungi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini