Pong Ingin Warga Berhak Usulkan Pembubaran Partai
JAKARTA -- Aktor senior Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal pembubaran partai dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Publik dinilai berhak mengajukan pembubaran partai politik sebagai bentuk hak pengawasan publik terhadap partai politik.
Pong mengajukan uji materi atas pasal itu berlandaskan rasa geregetannya karena partai politik kerap menjadi sarang korupsi. Partai politik tak hanya diusulkan oleh pemerintah. Alasannya, mekanisme itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini