Pegiat Hak Asasi Gugat Freeport
JAKARTA - Gugatan atas kontrak karya Freeport kembali diajukan ke meja hijau. Kali ini gugatan diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice. Mereka menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menarik setoran royalti emas 3,75 persen yang tidak pernah dibayarkan Freeport.
"Yang dikenakan saat ini hanya 1 persen," kata David Sitorus, pengacara dari Indonesian Human Rights Committee, setelah menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Neger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini