Kasus Susu Berbakteri
Tergugat Tolak Bayar Biaya Perkara
JAKARTA - Tiga tergugat dalam kasus susu bakteri Enterobacter sakazakii menolak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.064.000 kepada pengadilan. Ketiga tergugat adalah Institut Pertanian Bogor, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Klien kami telah memberikan kuasa penuh untuk tidak membayar biaya perkara," kata kuasa hukum IPB, Edward Arfa, setelah persidangan aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini