Susu Formula Berbakteri
MA Persilakan Penggugat Ajukan Upaya Hukum
JAKARTA - Pengumuman pemerintah tentang hasil kajian susu formula pada 2011 yang tak memuaskan semua pihak bisa diajukan upaya hukum kembali. "Kasus gugatan susu berbakteri adalah masalah perdata. Jadi keberlanjutan kasus tergantung penggugatnya," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, yang ditemui seusai salat Jumat, di Mahkamah Agung kemarin.
Kasus gugatan susu formula berbakteri dimenangi oleh David Tobing, pengacara konsumen, hingga tingkat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini