Vonis Cek Pelawat
Agus Condro Terima Putusan Hakim
JAKARTA - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, akhirnya memilih menerima vonis 1 tahun 3 bulan atas dirinya dalam kasus suap cek pelawat (traveler's cheque). Padahal berbagai pihak menyayangkan vonis bagi Agus yang nyaris sama dengan vonis untuk penerima cek suap lainnya.
"Saya terima saja vonis di pengadilan pertama. Kalau banding, bisa lebih tinggi," kata Agus kemarin.
Menurut Agus, kuasa hukumnya memang menawarkan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini