Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Ary Muladi 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim Nani Indrawati menyatakan, Ary terbukti melakukan korupsi serta berupaya melakukan permufakatan jahat menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. "Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan," ujar hakim Nani, membacakan putusan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini