Aturan tentang Penyelundupan Orang Dinilai Sudah Mendesak
JAKARTA -- Ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita mengatakan kebutuhan undang-undang yang khusus mengenai penyelundupan orang (people smuggling) sudah mendesak. Undang-Undang Keimigrasian dinilai tak cukup mengatur penindakan terhadap pelaku.
Menurut Romli, selama ini penindakan terhadap pelaku penyelundupan orang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu dianggap tak lengkap mengatur tindak pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini