Hakim Calo Perkara Diskors 2 Tahun
JAKARTA -- Majelis kehormatan hakim menjatuhkan skors selama dua tahun terhadap Eddy, hakim Pengadilan Negeri Mataram. Hakim dengan golongan pembina (IV-A) itu duduk di kursi pesakitan dalam sidang bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut gara-gara menerima uang Rp 100 juta. Duit itu adalah uang "terima kasih" karena membantu mencarikan pengacara untuk pengajuan perkara kasasi. "Saudara Eddy dimutasi sebagai hakim nonpalu di Pengadilan T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini