Pegiat Hak Asasi Kritik RUU Antiterorisme
JAKARTA - Imparsial, lembaga pegiat hak asasi manusia, mengkritik rancangan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Menurut Direktur Program Imparsial, Al-Araf, sejumlah pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 itu bersifat multitafsir dan tak berpihak pada hak asasi manusia.
Imparsial menyoroti delapan poin dalam rancangan perubahan yang dianggap memperburuk ketidakseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini