Jaksa Tuntut Ba’asyir Penjara Seumur Hidup
JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana terorisme di Aceh, Abu Bakar Ba'asyir, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melakukan tindak terorisme sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Maka, majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. “D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini