Undang-Undang Keimigrasian Disahkan
JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Seluruh fraksi di lembaga legislatif menyetujui pengesahan itu dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Priyo Budi Santoso kemarin.
"Prinsipnya, begitu disahkan dan disetujui di DPR, ini paling lama 30 hari disahkan oleh Presiden. Pada saat disahkan, undang undang langsung dinyatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini