RUU INTELIJEN
Penyadapan tanpa Izin Rentan Disalahgunakan
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tak setuju jika intelijen berwenang melakukan penyadapan tanpa seizin pengadilan. Sebab, kewenangan tersebut sangat rentan disalahgunakan penguasa. Mereka berkukuh penyadapan oleh intelijen harus tetap seizin pengadilan.
"Dengan kewenangan itu, tak ada lembaga yang bisa menyaring tindakan intelijen kecuali lembaga itu sendiri," kata Ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini