Personel Kangen Band Diwajibkan Jalani Rehabilitasi
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional mewajibkan vokalis Kangen Band, Andika, dan pemain keyboard, Izzie, menjalani rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkotik di panti yang dikelola lembaga ini di Lido, Sukabumi.
Sebagai pengguna narkoba, keduanya dikategorikan sebagai korban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang baru ini punya paradigma yang baru dan lebih humanis," kata Benny Joshua Mamoto, Direktur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini