Pengadilan Diminta Panggil Tergugat Perkara Susu Formula
JAKARTA -- Penggugat kasus susu formula yang diduga mengandung bakteri Enterobacter sakazakii, David L. Tobing, mengajukan aanmaning atau peringatan menjalankan putusan secara sukarela ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut David, pengadilan akan memanggil para tergugat agar menjalankan putusan Mahkamah Agung dalam waktu delapan hari, terhitung sejak dipanggil. Dia berjanji akan terus memproses secara hukum ketiga tergugat, yakni Menteri Kese
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini