Pelarangan Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
JAKARTA Kalangan ahli dan praktisi hukum menilai langkah sejumlah pemerintah daerah melarang Jemaat Ahmadiyah telah melanggar konstitusi. Pelarangan ini juga merusak keberagaman di masyarakat.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Sofyan Effendi, mengatakan, selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, katanya, "Pemerintah juga terlalu masuk ke ranah individu." Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis menambahkan, Undang-Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini