Pengikut Ba'asyir Dituntut 9 Tahun Penjara
JAKARTA Pemimpin Jamaah Ashorut Tauhid Jakarta, Abdul Haris, dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Menurut jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut jaksa, Haris merupakan pelaksana perintah Abu Bakar Ba'asyir, pendiri dan Amir Jamaah Anshorut Tauhid. Haris berperan mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh yang diduga dimaksud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini