Pasal Penyadapan Undang-Undang ITE Dianulir
JAKARTA Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) atas pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Mahkamah, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah menyatakan penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, penyadapan hanya bisa dilakukan atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini