Mantan Atasan Gayus Dihukum 2,5 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung, dua setengah tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena mengabulkan keberatan pajak pertambahan nilai pasal 16D PT Surya Alam Tunggal (SAT).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider,"ujar hakim ketua Aksir dalam sidang tadi mala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini