Yohanes Waworuntu Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA--Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Kuasa hukum Yohanes, Suwaryoso, mengatakan kliennya itu mengajukan PK dengan dasar dua bukti baru.
Suwaryoso mengatakan bukti baru tersebut adalah putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap dua terdakwa lainnya. "Putusan MA untuk Pak Romli (Romli Atmasasmita) dan Pak Syamsudin (Syamsudin Manan Sinaga)," ujarnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini