DPR Bantah Hilangkan Pasal Gratifikasi dalam Kode Etik
JAKARTA Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, membantah kabar adanya penghilangan pasal gratifikasi dalam rancangan kode etik baru yang bakal segera disahkan. Menurut dia, aturan tentang gratifikasi itu tetap ada, namun berubah dalam urutan pasalnya.
"Di kode etik yang dulu, larangan gratifikasi ada di pasal 11. Sekarang larangan itu ada di pasal 4 ayat 4," katanya saat dihubungi kemarin. "Jangan kita terjebak pada rumor,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini