KILAS
Ariel Resmi Ajukan Banding
BANDUNG -- Terdakwa kasus video porno Nazril Irham alias Ariel "Peterpan" mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Upaya itu dilakukan karena ia tidak terima atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin dua pekan lalu.
Kepala Subbagian Umum Pengadilan Negeri Bandung Yusuf mengaku telah menerima berkas permohonan banding
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini