Dua WNI Lolos dari Hukuman Gantung
KUALA LUMPUR - Dua warga negara Indonesia di Malaysia, Suriyani binti Samad dan Misran bin Bani, akhirnya terbebas dari hukuman mati. Mahkamah Sesyen Johor Bahru akhirnya mengabulkan permintaan pengacara Sebastian Cha agar membebaskan keduanya dari hukuman gantung.
Suriyani dan Misran dituduh bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Rustam, suami Suriyani. Sebastian, yang ditunjuk Konsulat Jenderal RI Johor Bahru untuk memberi pendampingan hukum ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini