KASUS TERORISME
Bhakti Rasna Diganjar 6 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa kasus terorisme, Bhakti Rasna alias Abu Haikal. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah karena memberikan bantuan terhadap buron teroris Dulmatin, yang saat itu paling dicari polisi," kata ketua majelis hakim Muzaini Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Bhakti pun dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini