Sumita Tantang Artidjo dengan Pistol
JAKARTA Mantan Direktur Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1,5 tahun penjara. Apalagi sebelumnya sudah ada putusan kasasi yang membebaskannya, seperti putusan pengadilan pertama. Karena itu, Sumita menantang Ketua Majelis Kasasi MA Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah, dengan pistol.
"Kalau saya terbukti korupsi, silakan tembak mati saya pakai pistol," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini