Atur Lelang, Pejabat Dihukum 2 Tahun Penjara
Jakarta -- Terdakwa Edi Suranto, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan, dihukum 2 tahun penjara dipotong masa penahanan dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim menyatakan Edi terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 9,8 miliar. Korupsi dilakukan dengan menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan PT Kimia Farma, rekanan proyek pengadaan alat roentgen portabel pada 2007. Edi menerima uang Rp 50 j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini