Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara
BANDUNG -- Terdakwa kasus video porno, Nazril Irham alias Ariel, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Dalam persidangan tertutup itu Ariel juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dakwaan jaksa yang terbukti, kata dia, hanya Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP," kata jaksa Rusmanto seusai sidang.
Yang memberatkan terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini