Pemasok Senjata Teroris Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta - Tiga pemasok senjata aksi terorisme di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, divonis 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim yang diketuai Tri Widodo, mereka terbukti bersalah menjual senjata api untuk keperluan pelatihan militer sejumlah milisi di Aceh. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa terbukti secar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini