Pecandu Narkoba Segera Wajib Lapor ke Puskesmas
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan peraturan baru tentang penanganan para pecandu narkotik dan obat terlarang (narkoba). Para pecandu akan diwajibkan melaporkan diri ke pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) di tempat mereka tinggal.
"Kami akan berlakukan sistem wajib lapor," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Gories Mere dalam paparan laporan akhir tahun BNN di hadapan wartawan.
Gories menjelaskan, aturan wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini